Deskripsi
SINOPSIS :
Setiap aktivitas atau kegiatan didunia ini berpotensi bahaya dan berrisiko, apalagi didunia kerja. Risiko dimaksud dibidang K3 dari berbagai tingkatan, mulai dari yang paling ringan sampai paling tinggi (extreme) atau malapetaka (catastrophe) mengakibatkan kerugian.
Agar risiko tersebut dapat dicegah dan atau dikendalikan kalaupun terjadi harus dapat ditanggulangi hingga akibat dari risiko tersebut diterima ditingkat terrendah. Hal ini akan tercapai perlu ditata-kelola (manage) sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3).
Perusahaan di Indonesia diwajibkan menerapkannya dengan baik dalam rangka mencapai tujuan K3 untuk menjamin tenaga kerja, orang lain, dan kegiatan produksi dalam keadaan aman, nyaman, dan produktif hingga tercapai nihil kecelakaan (zero accident) termasuk dalam mengelola K3 diperusahan dapat mencapai yang sangat baik yang mengacu pada 166 kriteria SMK3.
Pelaksanaannya bagi manajemen, penyelia, pengurus dan tenaga kerja diperusahaan perlu dapat menginterpretasikan lebih baik lagi dari 166 kriteria penilaian SMK3 tersebut. Dimana disini sudah di integrasikan dengan ISO 45001 sebagai standar manajemen terkait Kesehatan dan keselamatan kerja.
Refdi Madefri telah menempuh pendidikan di Elektro Universitas Kristen Indonesia dan Sekolah Tinggi Ilmu Manajemen Budi Bhakti serta di Magister Manajemen K3L Universitas Sahid.
Penulis bekerja di PT PLN Sektor PLTU Priok, 1 Maret 1977β1985 sebagai operator mesin pembangkit listrik dan pada tahun 1985β2006 di Sektor PLTA Saguling PT Indonesia Power serta tahun 2007β2014 di Kantor Pusat PT Indonesia Power sebagai Ahli Senior K3L di Direktorat Produksi.
Penulis menjadi Instruktur Tidak Tetap di Corporate University PT PLN dari tahun 2003 sampai saat ini dan trainer safety di berbagai proyek sampai tahun 2014 sampai saat ini. Selain itu, penulis juga merupakan staf ahli di PT Building and Plan Safety Institute dari 2019 sampai saat ini.
Dalam berorganisasi, penulis menjadi anggota Dewan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Nasional (DK3N) 2012β2016 dan dilanjutkan menjadi Staf Sekretariat DK3N tahun 2017β2019 dan menjadi anggota grup ISO 45001 & OHSMS di Indonesia ISO Expert Association 2020 sampai dengan sekarang.


Ulasan
Belum ada ulasan.